Kabar Polisi lalu lintas se-Indonesia akan menggelar operasi lalu lintas pada Maret 2018 atau bulan ini sudah menyebar luas. Operasi rutin bersandi keselamatan ini akan digelar selama 3 minggu.
Ada yang memulai 1 Maret hingga 21 Maret 2018 dan ada pula yang memulai 5 Maret hingga 25 Maret 2018.
Operasi Keselamatan digelar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ada 7 hal yang dilarang dilakukan pengendara selama operasi ini berlangsung.
Pertama, yakni pengendara dilarang melawan arus lalu lintas.
Kemudian pengendara roda dua wajib mengenakan helm.
Ketiga, pengendara tidak boleh menggunakan handphone saat berkendara karena bisa mengganggu konsentrasi.
Keempat, pengendara tidak boleh berboncengan melebihi kapasitas kendaraan.
Kelima, pengendara tidak boleh sedang dalam pengaruh minuman keras (mabuk).
Keenam, anak di bawah umur dilarang mengemudi.
Dan yang terakhir, anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan dengan berbagai pertimbangan keselamatan.
Untuk pelanggaran yang menjadi prioritas, adalah tidak memakai helm, menggunakan knalpot racing, kendaraan rakitan, plat nomor bermasalah, belum cukup umur, serta berboncengan lebih dari 1 orang. ( feed.merdeka.com )
0 Response to "Sweeping besar-besaran, inilah target incaran polisi"
Post a Comment