Salah satu rumah kos di Gang Margosari, Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Pontianak Kota akan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.
Penutupan tempat usaha milik IW ini bukan tanpa alasan. Sudah tiga kali IW melanggar peraturan daerah (Perda) dengan membiarkan pasangan bukan suami istri kumpul kebo di kos tepat samping rumahnya.
“Pemilik kos ini memang agak bandel. Ini sudah ketiga kalinya kami temukan pasangan bukan suami istri di kos itu. Artinya, peringatan atau tindak pidana ringan (Tipiring) sebanyak dua kali sebelumnya itu tidak membuat efek jera,” kata Kepala Satpol PP Pontianak, Syarifah Adriana Farida usai memimpin razia di sejumlah kos di Kota Pontianak, Rabu (7/3) pagi.
Diberitakan Rakyat Kalbar, di kos yang akan disegel ini, sejatinya ditemukan sepasang kekasih dan dua lelaki bersama seorang perempuan dalam satu kamar. Mereka terciduk saat tidur pulas.
Karena temuan ini sudah ketiga kalinya, Adriana berang. Dia kemudian memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan temuan-temuan ini.
Di hadapan petugas, penghuni kos, Ketua RT dan warga, Adriana memarahi istri pemilik kos.
Usai dicecar, istri pemilik kos langsung masuk ke rumahnya dan menutup pintu. Namun sebelumnya KTP pemilik kos sudah disita petugas. Pemilik kos diwajibkan mendatangi Mako Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan.
“Pemilik kos bandel ini akan kita sidangkan terkait Tipiring (tindak pidana ringan). Langkah berikutnya kami akan segel itu kos bersama SKPD terkait. Karena hari ini temuan ketiga,” tegasnya.
Menurut Adriana, pemilik kos mengaku kecolongan. Karena, tidak serta merta bisa mengawasi tamu yang berkunjung penghuni asli kos tersebut. “Namun demikian, kita tetap kita tindak pemilik kos,” ujarnya.
Sementara, lima muda mudi yang terjaring di kos itu pun digiring ke mobil patroli dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Salah satu pasangan merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti dan Bina Sarana Informasi (BSI).
“Mereka yang terjaring ini ada yang mahasiswa dari Bengkayang, ada yang Melawi dan ada yang bekerja,” tutur Adriana.
Sebelum merazia kos di Margosari, petugas terlebih dahulu melakukan razia Gang Mufakat dan Gang Karya di Kecamatan Pontianak Kota. Seorang perempuan diamankan di kos Gang Karya karena tidak punya identitas.
“Keenam orang yang terjaring ini kita dibawa ke pengadilan untuk ditipiring,” tegasnya.
Adriana berharap, denda dan hukuman kurungan yang diberikan Hakim bisa semaksimal mungkin agar memberikan efek jera.
“Kalau kita lihat yang terjaring ini wajah-wajah baru. Artinya ada efek jera. Karena denda terbesar dari Hakim sampai Rp10 juta. Itu pernah diterapkan. Kalau kurungan bisa sampai 3 bulan. Semua tergantung tingkat kesalahan,” terangnya.
Lanjut Adriana mengatakan, bukan hanya di Gang Margosari saja, salah satu kos di Jalan Perdana, Pontianak Selatan juga terancam ditutup. Di kos itu juga sudah tiga kali melanggar aturan.
Penutupan semacam ini kata Adriana harus dicermati pemilik kos lain. Jika ingin berusaha, harus sesuai dengan aturan. “Ini peringatan untuk yang lain. Jangan tahunya uang saja,” pungkasnya.
0 Response to "Lagi enak "tidur" dengan pacar di kos, malah ibu kos diciduk satpol PP"
Post a Comment