Pernikahan adalah momen sakral dan suci, dimana pada momen tersebut dua insan berbeda resmi dipersatukan oleh ijab qibul dan tentu menjadi pasangan yang halal.
Adapun definisi pernikahan adalah suatu perintah Allah yang menjadi sunnah nabi SAW, bukan suatu kewajiban namun hal yang demikian merupakan hal yang dianjurkan berkaitan dengan fungsi keberlangsungan dakwah seorang muslim.
Dalam sebuah ayat disebutkan, “Maka kamu nikahilah wanita yang kamu sayangi” (QS.An Nisa (4):3).
Siapa yang menikah dengan meluruskan niat hanya karena-Nya dan menapaki sunnah Nabi, akan digolongkan sebagai umat Rasulullah yang berhak mendapatkan syafa’at di akhirat kelak.
Namun, apakah yang ada dibenak Anda jika salah satu pernikahan tertentu divonis sebagai pernikahan yang dibenci oleh Allah. Pernikahan seperti apa yang dibenci itu?
Sebagaimana dikutip dari ruangmuslimah.com, ada jenis pernikahan yang dilarang bahkan pelakunya diancam oleh Rasulullah SAW. Pernikahan yang diancam oleh Rasulullah ini sebagaimana disebutkan dalam hadits agung riwayat Imam al-Bukhari ra.
1. Pernikahan karena kedudukan
Seseorang/ pasangan muslim yang menikah bukan karena memandang akhlak atau agama calon pasangannya, melainkan karena tingginya kedudukan pangkat dan derajat yang mulia dalam pandangan sesama manusia maka ia akan mendapatkan kebalikannya dari Allah SWT yaitu sebuah kerendahan.
Sebagaimana disebutkan bahwa “Siapa saja yang menikahi seorang wanita karena memandang kedudukannya, maka Allah SWT akan menambahkan baginya kerendahan.”
Na’udzubillah… diibaratkan mendapatkan kedudukan mulia di dunia namun begitu rendah dihadapan Allah SWT.
2. Pernikahan karena harta benda
Paling sering kita jumpai, memang realistis saja jika mengharapkan kehidupan yang berkecukupan dan serba ada. Namun pernikahan dengan alasan harta maka sejatinya ia menjadi orang miskin yang sesungguhnya. Karena sesungguhnya ketika seseorang yang miskin lalu ia memutuskan untuk menikah, maka Allah SWT menjanjikannya kekayaan dan kecukupan di dalam hidup.
Sementara orang-orang yang menikah hanya karena memandang harta calonnya dengan harapan harta itu kelak menjadi miliknya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang sangat merugi.
Sebagaimana dikatakan bahwa “Siapa saja yang menikahi seorang wanita karena melihat harta bendanya, maka Allah SWT akan menambahkan baginya kemelaratan.”
Tapi dalam konteks lain seseorang diperbolehkan untuk memilih calon pasangannya dengan melihat harta benda yang dimiliki oleh calonnya tersebut. Akan tetapi, harta benda bukanlah syarat pertama yang harus dipenuhi melainkan agamanya yang terlebih dahulu.
Seperti yang dialami oleh Fatimah binti Qais yang ketika itu di lamar oleh dua orang lelaki. Lalu ia pun mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta pendapat dari beliau.
Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”,” (HR. Bukhari-Muslim).
Dimana dalam hadits ini Rasulullah SAW tidak merekomendasikan Muawiyah dikarenakan kemiskinannya. Hal ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan dalam memberi nafkah perlu diperhatikan.
Namun apabila calon suami dapat memberikan nafkah yang dapat menegakkan tulang punggungnya dan keluarganya kelak maka itu sudah mencukupi.
3. Pernikahan karena rupa dan fisik
Jika hal yang pertama adalah pangkat dan harta maka selanjutnya pernikahan yang dilakukan hanya dikarenakan memandang kecantikan dan keindahan fisik semata.
Bahkan Allah SWT akan menambahkan kehinaan bagi orang-orang yang melakukan hal tersebut.
Di dalam Islam dianjurkan untuk memilih pasangan terutama calon istri yang menyenangkan ketika dipandang. Namun bukan berarti hal tersebut menjadi syarat utama untuk sebuah pilihan. Harus ada pertimbangan akhlak dan agamanya.
Sebuah kisah sahabat Rasulullah, Zaid bin Haritsah mengalami sebuah kejadian yang tidak mengenakkan.
Dimana ia menikah dengan Zainab binti Jahsy, seorang wanita terpandang dan cantik. Sementara Zaid adalah lelaki biasa yang bahkan tidak tampan. Alhasil pernikahan antara keduanya pun tidak berlangsung lama.
Meski demikian Rasulullah SAW memperbolehkan umatnya untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu kriteria dalam memilih calon pasangan. Sebab paras yang cantik atau tampan merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan kebahagiaan keluarga dan membangun keharmonisan pasangan.
Sebagaimana firman Allah SWT bahwa, “Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram denganya.” (QS. Ar Ruum: 21).
Maka demikianlah jenis-jenis pernikahan yang dibenci oleh Allah. Hendaknya kita berusaha menjauhkan diri dari hal-hal tersebut ( wajibbaca.com )
0 Response to "Kamu harus segera sadar, inilah jenis pernikahan paling dibenci oleh Allah"
Post a Comment